TENAGAUAP (PLTU) INDRAMAYU TESIS WIBISANA BAGUS SANTOSA 1006794444 FAKULTAS EKONOMI PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN meminimalisasikan resiko keterlambatan pembangunan dan pengoperasian proyek PLTU Indramayu. Kata Kunci: Project financing, proyeksi arus kas, mitigasi risiko, WACC, IRR, NPV
Demi Mempertahankan Lahan Pertanian dan Lingkungan, Warga Gugat Izin Lingkungan PLTU 2 Indramayu ! Bandung, 2 agustus 2017. Seratus orang perwakilan Petani, Nelayan dan masyarakat terdampak rencana ekspansi pembangunan PLTU 2 Indramayu berkapasitas 2 x 1000 MW yang menggusur lahan subur pertanian seluas 275,4 HA akan memenuhi ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bandung. Alasan masyarakat melakukan gugatan adalah potensi ancaman penurunan kualitas udara yang akan meningkatkan resiko kesehatan bagi mereka dan anak-anaknya serta masyarakat lain yang tinggal di sekitar lokasi. Selain itu, para penggugat merupakan tulang punggung keluarga yang kehilangan mata pencahariannya karena lahan garapan telah dijual oleh pemilik lahan untuk pembangunan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW. Meskipun izin lingkungan PLTU 2 Indramayu sudah diterbitkan tahun 2015 lalu, pada fakatanya masyarakat baru mengetahui adanya izin lingkungan pada tanggal 12 juni 2017, setelah mereka mengirimkan surat ke Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu. Sebagai warga terdampak selama ini kami sama sekali tidak mendapatkan informasi maupun kesempatan partisipasi dalam terbitnya izin lingkungan tersebut, ujar Abdul Muin Koordinator aksi. Menurut Wahyudin Iwang staf advokasi WALHI Jawa Barat, Pencemaran laut dan udara akan bertambah setelah beroperasinya PLTu 1 Indramayu sejak tahun 2010 lalu. Berdasarkan hasil laporan pengelolaan dan pemantauan RKL-RPL periode 2010 โ€“ 2016 PLTU 1 Indramayu eksisting tercatat setidaknya 5 logam berat telah melampaui baku mutu air laut seperti seng, tembaga, cadmium dan 1 senyawa kimia seperti fenol. Hal ini menunjukan telah terjadi perubahan rona awal paska beroperasi PLTU 1 Indramayu, Sementara AMDAL PLTU 2 Indramayu disusun pada tahun 2010 sebelum beroperasinya PLTU 1 Indramayu, artinya AMDAL tersebut tidak dapat lagi digunakan karena tidak bisa mewakili kondisi rona awal saat ini. Selain itu, pada bagian menimbang terdapat peraturan perundangan yang sudah tidak berlaku tetapi masih digunakan misalnya, UU 7/2004 tentang sumberdaya air yang telah dibatalkan pada februari tahun 2015 dan PP 18/1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yangtelah digantikan dengan PP 101/2014 tentang hal yang sama, ini memperlihat kesan bahwa izin dikeluarkan tidak cermat dan asal sehingga cacat hukum, tambah wahyudin iwang. Seperti kita ketahui, umumnya pembangkit listrik PLTU Batubara membuang energi dua kali lipat dari energi yang dihasilkan. Setiap 1000 megawatt yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga batubara akan mengemisikan 5,6 juta ton CO2 per tahun. Produksi CO2 yang dihasilkan PLTU Batubara ditentukan oleh beberapa variable seperti jenis teknologi, jenis batubara dan lain lain. Kebijakan pemerintah disektor energi dengan membangun PLTU โ€“ PLTU baru bertentangan dengan komitmen pemerintah kita untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Tim advokasi hak atas keadilan ikilim, willy hanafi Direktur LBH Bandung mengatakan, banyak ditemukan kejanggalan dalam penerbitan izin lingkungan tersebut antara lain, Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 660/ tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Indramayu 2 X 1000 MW oleh PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan VIII di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat tertanggal 26 Mei 2015 diterbitkan tidak berdasarkan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup, melainkan berdasarkan surat kesepakatan komisi penilai AMDAL yang menyatakan bahwa AMDAL masih harus diperbaiki/disempurnakan. Sehingga jelas dokumen AMDAL belum dinyatakan layak lingkungan hidup karena masih harus diperbaiki/disempurnakan. Kedua, diduga cacat prosedural karena tidak melakukan pengikutsertaan masyarakat dalam proses permohonan dan penerbitan Objek Gugatan sebagaimana diatur di dalam PP 27 Tahun 2012 dan Permen LH 17 Tahun 2012. Ketiga, mengandung cacat hukum, kekeliruan dan penyalahgunaan dokumen dan/atau informasi, sehingga cacat substantive. AMDAL disusun pada tahun 2010 sementara izin lingkungan diterbitkan pada tahun 2015 hal ini menunjukan bahwa dokumen analisis lingkungan tidak valid dan tidak representative. Sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan ini rencananya akan dibacakan secara langsung didepan masyarakat terdampak. Mereka sengaja datang dari indramayu hanya ingin mendengarkan dan menyaksikan langsung proses persidangan tersebut. Mereka datang untuk menunjukan penolakan kuat dan ketidaksetujuan mereka atas rencana pemerintah membangun PLTU Batubara baru didaerahnya. Contact person Abdul Muin 0838-2322- 2906. Wahyudin Iwang 0812-1869-4471. Willy Hanafi 0821-1616-6814
KeputusanJepang menghentikan pendanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu 'menjadi tren positif dan momentum yang tepat bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan akselerasi transisi menuju energi bersih', kata pengamat energi. (PLTU) Indramayu seharusnya 'membuat PLN senang karena tidak perlu memaksakan
- Beberapa warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dipidanakan karena menolak PLTU Batubara. Mereka di antaranya adalah Samin, Sukma, dan Nanto yang diamankan seminggu setelah Majelis Hakim PTUN Bandung menyatakan izin lingkungan PLTU Indramayu 2 tidak saha. Mereka dituduh sengaja memasang bendera merah putih terbalik di dekat lokasi PLTU Indramayu 2 pada Kamis 14/12/2017.Baca juga Mereka yang Dipidana karena Menolak PLTU Indramayu 1 Sementara itu pada bagian kedua, VOA Indonesia menyoroti perjuangan sekelompok warga desa di sekitar PLTU 1 Indramayu Jawa Barat agar dapat hidup tanpa asap batu bara. Tak hanya di Indramayu, mereka berjuang hingga ke Jepang. Sejumlah warga desa di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU 1 Jawa Barat Indramayu yang berlokasi di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra pada Maret 2015 bertekad membentuk Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Jatayu terdiri dari kelompok warga di Desa Ujunggebang, Desa Sumuradem, Desa Patrol, Desa Patrol baru dan Desa Mekarsari. Baca juga Diiringi Tangis Pilu, Puluhan Mahasiswa dan Masyarakat Tolak PLTU Warga desa bahu membahu berserikat karena terpantik rencana pemerintah yang akan membangun PLTU II MW di Desa Mekarsari, Desa Patrol dan Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol, serta Desa Sumuradem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Rencana pembangunan ini merupakan bagian program kebijakan energi nasional MW yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Ketua Jatayu Rodi mengaku khawatir pembangunan PLTU Indramayu 2 ini akan membuat petani dan nelayan Indramayu semakin merugi. Baca juga Belasan Komunitas Seni Suarakan Tolak Tambang Emas di Aceh Tengah AnnaSophannah untuk menolak rencana pembangunan proyek PLTU Indramayu 2. Pertimbangannya, karena pada saat dilakukan pembebasan tanah untuk proyek PLTU Indramayu 1 di Desa Sumuradem ternyata dampaknya malah menyeret sejumlah pejabat Pemkab Indramayu termasuk Ketua P2T (Panitia Pembebasan Tanah) DR.H. Yance ke ranah
Mau copas berita, silahkan izin dulu Mau copas berita, silahkan izin dulu
PLTU"Mencaplok" Mata Pencaharian Petani dan Nelayan. Home. Indepth. PLTU di Sumur Adem, dengan kapasitas 2x1.000 MW, terlihat dari areal sawah di Sukra, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/11). PLN terus mengejar target progtam listrik 35.000 MW di Pulau Jawa, salah satunya menggenjot pembangunan PLTU-PLTU baru, termasuk di Indramayu dan Cirebon.

Foto foto/ Indonesia Morowali Industrial Park/ Dok. Indonesia Morowali Industrial Park Jakarta, CNBC Indonesia - PT Indonesia Morowali Industrial Park IMIP akhirnya buka suara perihal kebakaran pembangkit listrik tenaga uap PLTU yang terjadi di kawasan industri tersebut. Adapun PLTU yang terbakar merupakan milik PT Walsin Nickel Industries PT Indonesia Morowali Industrial Park IMIP Alexander Barus menjelaskan kebakaran terjadi di area flue gas desulfurization FGD atau menara desulfurisasi pada Jumat 2/6/2023 sekitar pukul Wita. Di mana saat ini masih sedang dalam proses Alex, berdasarkan hasil dari investigasi, sebelum terjadi kebakaran, sedang dilakukan pekerjaan pengelasan pelat penguat di atas menara desulfurisasi bagian luar. Diduga kebakaran terjadi akibat percikan api aktifitas pengelasan yang mengenai demister bahan mudah terbakar seperti sampah plastic yang berada di bagian dalam bangunan."Sekitar pukul Wita lima anggota safety yang bertugas mengawasi proses pekerjaan tersebut melihat gumpalan asap hitam yang keluar dari puncak bangunan. Para pekerja yang berada di area itu langsung diminta turun dari atas menara," ujar Alex kepada CNBC Indonesia, Rabu 7/6/2023.Setelah kejadian itu, petugas safety kemudian segera menghubungi pihak pemadam kebakaran. Adapun dalam waktu kurang lebih 40 menit kebakaran berhasil dipadamkan."Tak ada korban jiwa atau luka dalam peristiwa itu. Selain itu, bangunan menara juga tak sedikit pun mengalami kerusakan," kata lanjut, dia memastikan kegiatan operasional pabrik-pabrik yang berada di dalam Kawasan PT IMIP sama sekali tak terganggu dengan peristiwa tersebut. "PLTU itu masih sedang dalam pembangunan. Belum beroperasi sama sekali tidak mengganggu operasional IMIP," ujarnya. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Pengusaha Akui Cepat atau Lambat, Pabrik Nikel Harus Dibatasi pgr/pgr

KonstruksiMedia โ€“ General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Nusa Tenggara Josua Simanungkalit mengatakan, pihaknya segera merampungkan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sambelia senilai Rp3,2 triliun di Kabupaten Lombok Timur.. Menurutnya, pembangunan PLTU tersebut untuk memperkuat
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. PLTU memang telah menjadi polemik masyarakat indramayu khususnya warga mekarsari. karena mega proyek tersebut melibatkan kontroversi lahan/ pesawaan petani, juga disinyalir pembangunan tersebut berdambak pada pencemaran udara bersih serta menyumbat kesuburan tanah daerah notabe kabupaten indramayu sebagai penghasil lubung padi nasional juga menjadi pertimbangan karena mayoritas penduduk indramayu bermata pencaharian buruh tani /Petani. hal ini pula akan menyebabkan meningkatnya statik pengangguran di kabupaten indramayu,secara kajian hukum PLTU 2 Mekarsari terbukti cacat secara administrasi, karena hal tersebut tidak sesuai dengan prosedural berdasarkan undang-undang dasar 1945. sangat jelas dimenangkan dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara No 90/G/LH/2017? pada hari Rabu, 06 Desember 2017. Adapun hakim membacakan amar putusan diantaranya 1. Menyatakan tidak sah objek gugtan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 660/ tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Indramayu 2 X 1000 MW oleh PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan VIII di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Memerintahkan kepada Bupati Indramayu untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 660/ tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Indramayu 2 X 1000 MW oleh PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan VIII di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa hakim mempertimbangkan bahwa Surat Keputusan Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh bupati bukan merupakan kewenangannya, melainkan kewenangan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kab. Indramayu. Selain itu pembangunan jetty PLTU Indamayu 21,000 MW akan dilakukan di area pantai dengan panjang kurang lebih 800 m merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut berdasarkan Berdasarkan pada ketentuan Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Pemerintahan Daerah serta Lampiran UU Pemerintahan Daerah Bagian No. I Huruf Y sub urusan nomor 1, maka penggunaan area pantai di bawah 12 mil untuk pembangunan jetty PLTU Indramayu 2 x 1000 MW merupakan urusan kelautan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikan surat keputusan tersebut tidak berlaku. dan dinyatakan dalih gugatan semacam itulah para partisipan dari mulai masyarakat mekarsari hingga komunitas,serta tim advokasi, juga tergabung dalam JATAYUJaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu dan DOM Dermayu Ora Meneng . melakukan aksi solidaritas di depan gedung DPR D Kabupaten indramayu 23/02/18. Lihat Sosbud Selengkapnya
PLTUI yang berkapasitas 3 X 330 Megawatt tersebut diresmikan 12 Oktober 2011 oleh Menko Perekonomian, yang kala itu dijabat Hatta Rajasa. Saat ini, rencana pembangunan PLTU 2 Indramayu sudah melalui tahapan konsultasi publik dan hanya tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan. 'PLTU 2 Indramayu (akan dibangun) di

403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID AZiBWp4pkGbt4OX9ALjHGY41wpTQ-dgQ9bIdI8iyJWI_rZQOAWeogw==

Aksidilakukan untuk menyerahkan petisi penolakan pendanaan Jepang untuk pembangunan PLTU Indramayu 2 yang ditandatangani 10.002 orang dari 114 negara. ( Tallo) 1/8 Aktivis lingkungan mengenakan kostum karakter Jepang saat aksi di depan Kedubes Jepang, Jakarta, Senin (4/10/2021). Kekerasan Infrastruktur PLTU Indramayu 2, Jepang Harus Menghentikan Investasi Energi Kotor Indramayu, 13 Januari 2017. Koordinator Jatayu Desa Tegal Taman Sayid Muchlisin mengatakan hari jumat 13 januari 2017 salah seorang pemilik lahan resmi mendaftarkan permohonan keberatan proses bentuk dan besaran ganti kerugian No. 03/ atas rencana pembangunan PLTU Indramayu 2 mengatakan Rencana pembangunan PLTU Batubara Indramayu 2 berkapasitas 2 x 1000 MW yang akan berdiri diatas lahan 275,4 Ha di kecamatan Patrol dan Kecematan Sukra, kabupaten Indramayu jelas terlihat sangat dipaksakan. Keinginan Presiden JOKOWI terkait percepatan pembangunan infrastruktur ketenaga listrikan program MW mengakibatkan tercerabutnya hak โ€“ hak dasar warga Negara atas tanah, air, udara lingkungan yang baik dan sehat. Pelaksanaan UU 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada prakteknya banyak menimbulkan masalah. Kenyataannya banyak pemilik tanah/pemegang hak atas tanah yang tanahnya diambil untuk keperluan proyek-proyek pembangunan tidak sepakat untuk menjual atau tidak sepakat dengan bentuk dan besarnya ganti kerugian yang akan diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak. Harga ganti rugi telah ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Sehingga hak dan kepentingan rakyat pemilik tanah tidak mendapatkan perlindungan hokum. Kebanyakan dari pemilik lahan akhirnya sepakat karena takut dengan proses hokum dan kesulitan โ€“ kesulitan yang mungkin akan di hadapi. Yu Katem adalah seorang memiliki sawah seluas sekitar 1 hektar yang tidak mau dijual untuk pembangunan PLTU dengan harga berapapun. Karena PLTU jelas merusak lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan social masyarakat di Desanya, berkaca pada PLTU 1 Yu katem melihat dampak yang terjadi di desanya. PLTU 1 saja masih banyak menyisakan persoalan lingkungan dan ekonomi masyarakat nelayan. Koordinator advokasi dan kampanye WALHI Jawa Barat, Wahyu widianto menjelaskan, Tidak ada alasan kuat bagi pemerintah melakukan pencabutan atau pelepasan hak secara sepihak dalam rencana pembangunan PLTU Batubara Indramayu 2. Pertama pencabutan atau pelepasan hak secara sepihak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dalam keadaaan yang bersifat darurat seperti misalnya karena bencana alam atau kepentingan keamanan negara, pasokan listrik di Pulau Jawa berdasarkan RUPTL 2016 โ€“ 2014 berlebih surplus sehingga tidak ada keadaan darurat yang mengharuskan Negara mengambil alih kepemilikan masyarakat secara sepihak untuk pembangunan PLTU Batubara. Manajer perluasaan jaringan dan kampanye urban dan energy walhi nasional dwi sawung mengatakanโ€ pembangun pltu batubara ini membuat kontrakdiksi dengan pengurangan emisi karbon yang diajukan pemerintah Indonesia di marakesh maroko November 2016. Emisi karbon dari pembangkit batubara sangat besar, batubara adalah sumber energy yang paling kotorโ€. Jaringan listrik jawa-bali saat ini sudah kelebihan pasokan 30% jika pembangunan pltu sesuai dengan program 35ribu MW yang sebagian besar berupa pltu batubara maka ditahun 2019 jawa bali akan kelebihan pasokal listrik 80% dan biaya kelebihan beban tersebut akan ditanggung negara dan konsumen. Undang Undang Dasar 1945 menjamin dan menghormati Hak kepemilikan pribadi setiap orang dan tidak dapat diambil alih secara sewenang โ€“ wenang oleh siapapun termasuk oleh pemerintah. Apa yang dialami oleh keluarga Yu katem dan pak Temol adalah gambaran umum bagaimana kebijakan pemerintah lebih memprioritaskan kepentingan ekonomi makro dan investasi asing sementara perekonomian mikro seperti para petani dan pekebun justru dimatikan dan menjadi tumbal pembangunan. Selain itu Undang - undang Dasar 1945 juga menjamin hak Setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Kami menilai apa yang dilakukan oleh PLN dan aparat keamanan dengan mendatangi rumah Yu Katem pada malam hari dengan alasan apapun telah melanggar hak konstitusional pemilik lahan mempertahankan tanah miliknya dengan rasa aman dan perlindungan hukum serta terbebas dari ancaman dan rasa ketakutan. Kami mendesak kepada pemerintahan JOKOWI agar segera meninjau dan menghentikan praktek pengambilan tanah โ€“ tanah masyarakat yang terkena proyek โ€“ proyek infrastruktur ketenaga listrikan secara sepihak oleh pemerintah maupun swasta. Selain itu kami juga mendesak agar pemerintahan JOKOWI tidak melanjutkan rencana pembangunan PLTU berbahan batubara karena ini jelas bertentangan dengan Undang โ€“ undang nomor 16 tahun 2016 tentang pengesahan paris agreement to the united nations framework convention of climate change. Kami juga mendesak Jepang melalui lembaga pemerintahJICA& JBIC dan swastamarubeni, MUFG etc yang tetap melakukan pembiayaan terhadap energy kotor yang ada di Indonesia untuk menghentikan pembiayaan mereka terhadap energy kotor tersebut . Saat ini yang sedang berjalan antar lain pltu batubara batang, pltu batubara lain yang sedang dalam proses Indramayu 2, Cirebon 2, tanjung jati b dll. PLTU batubara tersebut memiliki kapasitas yang sangat besar yang melebihi permintaan listrik, dimana sebagian besar pltu tersebut dimiliki oleh swasta dimana terpakai atau tidak terpakai listriknya harus tetap dibayar. Narahubung Sayid Muchlisin jaringan tanpa asap indramayu0 โ€“ 082317694605 Wahyu widianto manajer kampanye dan advokasi walhi jawa barat โ€“ 081320423076 Sawung manajer perluasan jaringan dan kampanye urban dan energy walhi - 08156104606 PLTUBanjarsari 2 x 110 MW terletak di dua desa yaitu desa Sirah Pulau dan Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur kabupaten Lahat propinsi Sumatera Selatan, kurang lebih berjarak 200 km dari kota Palembang. Untuk pembangunan transmisi 150 kV dikerjakan oleh kontraktor nasional yaitu PT Citacontac, direncanakan pembangunan transmisi dapat
Pinjamanluar negeri untuk pembangunan Pelabuhan Patimban dan PLTU Indramayu sebagai penunjang Ketenagalistrikan. 1. Pelabuhan Patimban Jumlah dana: 43,2 Triliun Sumber dana : hutang dan APBN Lembaga international pemberi dana : Jepang Lembaga perbankan yang terlibat : JICA . 2. PLTU Indramayu Jumlah dana: 20 Triliun Sumber
.
  • 1cc88pw5zc.pages.dev/419
  • 1cc88pw5zc.pages.dev/466
  • 1cc88pw5zc.pages.dev/473
  • 1cc88pw5zc.pages.dev/345
  • 1cc88pw5zc.pages.dev/202
  • 1cc88pw5zc.pages.dev/330
  • 1cc88pw5zc.pages.dev/484
  • 1cc88pw5zc.pages.dev/73
  • pembangunan pltu 2 indramayu